PROFIL SINGKAT



 A.     MULAI BERDIRI
LEMBAGA BANTUAN MEDIASI NASABAH  (disingkat dan untuk selanjutnya disebut LBMN) didirikan  tanggal 17 Nopember 2007 dihadapan Notaris Yani Nurani, SH, SP1 dengan nomor akte Pendirian No. 04.  dengan nama LEMBAGA BANTUAN MEDIASI NASABAH BANK (LBMNB)
Pengubahan atau penyesuaian nama ini dilakukan supaya penyebutannya lebih singkat. Selain itu kata Nasabah sudah indentik dengan Bank. Jadi cukup hanya menyebut Nasabah, biasanya pasti sudah berhubungan dengan Bank.Selain itu, dalam perjalanannya ternyata banyak juga permintaan dari Nasabah non Bank untuk minta dibantu melakukan mediasi dengan pihak/lembaga pemberi kredit non Bank tersebut.
Hal-hal yang menyangkut perubahan akte yang menyangkut penyesuaian nama ini akan diurus lebih lanjut apabila diperlukan.

B.     PENDIRI
Lembaga ini  di gagas dan didirikan oleh  Pulo Siregar, lalu mengajak beberapa rekannya yang lain yang satu kesamaan pandang mengenai Lembaga  yang akan dibentuk, terutama anak-anak muda yang masih punya idealisme tinggi untuk membantu siapa yang ingin dibantu.

Rekan-rekannya yang lain tersebut antara lain :

NAMA                                    : Jansen                       
Jabatan                                     : Pembina
Pekerjaan Tetap                       : Kantor Notaris

NAMA                                    : Herna Selvia Parastica                       
Jabatan                                     : Ketua
Pekerjaan Tetap                       : Kuliah di Universitas Indonesia

NAMA                                    : Verawati
Jabatan                                     : Sekretaris
Pekerjaan Tetap                       : Kuliah di Universitas Brawijaya

NAMA                                    : Joseph
Jabatan                                     : Bendahara
Pekerjaan Tetap                       : Kuliah di GICI Business School

Sementara  Pulo Siregar sendiri, selain sebagai penggagas, juga  menjabat sebagai Penanggung Jawab Lembaga, pekerjaan tetapnya mengelola sebuah Lembaga Keuangan Non Bank dengan Jabatan sebagai Wakil Direktur.

C.    WILAYAH PELAYANAN
Mengenai wilayah pelayanan  mencakup seluruh wilayah yang ada di Indonesia. Hal tersebut bisa terlaksana dengan memanfaatkan  sarana, prasarana dan teknologi yang sudah ada, seperti telepon, fax, internet,  jasa ekspedisi, jasa perbankan,  dan yang lain-lain. Sehingga tidak perlu membuka kantor-kantor cabang atau perwakilan di daerah-daerah lain untuk menghindari biaya (cost) yang tinggi yang pada akhirnya bisa membebani pengguna jasa LBMN.
Oleh karena itu pulalah  lembaga ini tidak terlalu memikirkan harus punya alamat kantor  konvensional, tapi cukup alamat kantor  virtual.

D.     LATAR BELAKANG PENDIRIAN
Latar belakang Lembaga didirikan, bermula dari seringnya membaca keluhan-keluhan nasabah perbankan yang  disampaikan melalui media massa. Baik media cetak maupun elektronik.
Sebagai salah saru contoh, hanya dalam kurun waktu 9 bulan  yaitu dari bulan April 2007 hingga Nopember 2007,  Surat Pembaca di Harian Kompas saja bisa mencapai 100 lebih keluhan.
Timbul pertanyaan. Kalau hanya yang dimuat  saja sudah begitu banyak, berapa banyak lagi yang tidak dimuat? Mengingat kolom yang sangat terbatas?
Bagaimana juga dengan Media Cetak dan Elektronik yang lainnya? Ada berapa banyak lagi?
Lalu, mencoba mengamati isi yang tersirat dari  keluhan-keluhan  tersebut, ditambah dengan survey kecil-kecilan dengan cara menanyakan ke beberapa orang tentang peraturan Bank Indonesia  yang terkait dengan Pengaduan Nasabah, Mediasi Perbankan, Sistim Informasi Debitur, BI Checking dan lain-lain yang sejenisnya,  mereka  rata-rata menyatakan tidak tahu atau  tidak mengerti. Bertitik tolak dari situlah   muncul keinginan untuk mencoba masuk ke dalam, supaya bisa membantu apa yang bisa dibantu, yang untuk lebih jelasnya akan diuraikan dalam Maksud dan tujuan pendirian.

  
E.      MAKSUD DAN TUJUAN  PENDIRIAN
Maksud dan tujuan pendirian LBMN  adalah satu dan lain hal yang  intinya mendorong supaya Nasabah dapat  mempergunakan  haknya sebagai nasabah yang kadang mereka tidak tahu, tidak mengerti atau tidak percaya diri untuk menggunakannya, yang apabila ingin disebutkan secara spesifik,  misalnya dengan cara :
     1.  Mendampingi dan atau mewakili nasabah yang ingin  melakukan Pengaduan Nasabah, hal yang dimungkinkan dalam Peraturan Bank Indonesia nomor 7/7/PBI/2005 tentang Pengaduan Nasabah.
(Lebih jelas mengenai Peraturan ini, klik disini)
    2. Mendampingi dan atau mewakili nasabah dalam   melakukan upaya-upaya Mediasi, hal yang dimungkinkan dalam Peraturan Bank Indonesia nomor 8/5/PBI/2006 tentang Mediasi Perbankan.
(Lebih jelas mengenai Peraturan ini, klik disini)
3.  Mendampingi dan atau mewakili nasabah yang ingin melakukan BI Checking sendiri, hal yang dimungkinkan dalam Peraturan Bank Indonesia nomor 9/14/PBI/2007 tentang Sistim Informasi Debitur.
(Lebih jelas mengenai Peraturan ini, klik disini)

Hal-hal lainnya yang masih dalam ruang lingkup maksud dan tujuan pendirian yaitu:
     a.       Membuka pelayanan konsultasi mengenai hal-hal yang terkait dengan  peraturan dan atau ketentuan   perbankan.
    b.   Melakukan sosialisasi dan edukasi hal-hal yang terkait dengan risiko produk-produk perbankan, sehingga bisa dihindari secara dini.
   c.      Menerbitkan atau mensponsori penerbitan buku-buku yang terkait dengan  produk-produk perbankan.
Dalam hal ini, hingga saat ini sudah ada dua judul buku yang sudah beredar di toko-toko buku antara lain : RISIKO KARTU KREDIT dan RISIKO KARTU ATM.
(Informasi lebih lengkap mengenai Risiko Kartu Kredit klik : disini  mengenai Risiko Kartu ATM klik : disini)
      d.      Memberikan Ide, Saran dan Masukan kepada penentu kebijakan

 F.    VISI DAN MISI
Visi :      Menjadi Lembaga Mediasi Perbankan yang Non Komersil namun  Kredibel dari waktu ke waktu, dengan tetap menjunjung tinggi azas  Netralitas dan Idenpendensi.
Missi :   Mendorong kesetaraan antara Debitur dengan Kreditur sesuai hak dan kewajiban masing-masing.

G.    KOMPETENSI
Pulo Siregar, Penggagas/Pendiri  sekaligus menjadi penanggungjawab Lembaga ini  adalah  punya   berpengalaman puluhan tahun di Bank, sehingga tidaklah berlebihan apabila dikatakan sangat  berkompeten dalam mengarahkan  maksud dan tujuan berikut visi dan misi Lembaga dan mengorganisir pelaksanaan kegiatan sehari-hari.

H.    NON KOMERSIL
Sesuai dengan namanya LEMBAGA BANTUAN,  Lembaga kami adalah lembaga yang non komersil. Dengan demikian kami tidak akan pernah membicarakan apalagi menetapkan tarif biaya pengurusan. Yang paling memungkinkan dibicarakan adalah mengenai biaya pengganti transportasi,  yang jumlahnya paling tinggi   lima ratus ribuan  rupiah, sesuai tingkat kesulitan pengurusan, tanpa memandang besar kecilnya yang mau diurus, termasuk seberapa besar diskon yang diberikan oleh pihak bank. Pembayaran pengganti biaya transportasi dibayarkan  setelah urusan selesai. Kalau belum  selesai, tidak ada pembayaran (Bukan seperti yang lain, belum megerjakan apa-apa sudah minta bayaran. Apalagi tidak bisa diminta pertanggungjawaban apabila urusannya tidak berhasil)
Hal tersebut bisa terlaksana, karena Penggagas sekaligus Pendiri utama  punya penghasilan tetap dari pekerjaan tetapnya, sehingga tidak mengharapkan penghasilan dari Lembaga, bahkan lebih banyak melakukan subsidi untuk menunjang kegiatan operasional, sementara anak-anak muda pelaksana lapangan, belum terlalu memikirkan nilai komersil  dari sebuah jasa, masih lebih mengedapankan nilai-nilai idealisme

I.    CARA KERJA KAMI
     Setelah mendapat surat kuasa dari pemberi kuasa, kami langsung follow up ke banknya. Hasil follow up dari bank tersebut akan langsung kami informasikan ke pemberi kuasa berikut saran, masukan dan rekomendasi  untuk diambil keputusan lebih lanjut oleh pemberi kuasa..
     Apabila hasil mediasi dengan pihak bank diterima pemberi kuasa dan siap menyetor dananya, maka pada saat pembayaran pemberi kuasa sendiri yang menyetor ke bank,  pihak kami hanya akan menjadi sebagai pendamping untuk jaga-jaga barangkali ada kesulitan pelaksanaannya.

J.    HASIL KERJA KAMI

      Mengenai hasil kerja kami sejauh ini dapat dilihat di http://www.kompasiana.com/pulosiregar
      Itu hanya sebagian kecil. Masih banyak lagi yang belum kami tulis. Kebanyakan karena kasusnya sama jadi tidak perlu kami ulang lagi. Yang lainnya karena keterbatasan waktu.

K.     SPONSOR
Untuk dapat lebih meningkatkan peran serta kami dalam membantu Nasabah-nasabah yang kesulitan menyelesaikan masalahnya dengan bank, kami sangat berharap ada Perusahaan atau Dermawan yang  bersedia mensponsori  Lermbaga kami ini. Apabila ada silakan menghubungi kami via email ke : lembagabantuanmediasi@gmail.com

L.     CONTACT PERSON

       PIN  :  28A6F4A8
       SMS / Whatsapp : 081282082693 (Tidak melayani komunikasi langsung)

M.       PENUTUP
Tanpa Nasabah, Bank  tak mungkin bisa eksis. Sebaliknya, tanpa Bank,  Nasabah  akan seperti kembali ke zaman batu.
Oleh karena itu, antara Bank dengan Nasabah seyogiyanyalah harus saling menjalin hubungan kemitraan yang setara untuk dapat saling mengambil manfaat sesuai fungsi dan posisi masing-masing.
Akhir kata, mudah-mudahan keberadaan  LBMN  ini dapat menghadirkan manfaat bagi semua pihak.

***

Contoh Surat Kuasa


Contoh Surat Kuasa dari Citibank.
Bisa langsung dipakai kalau untuk Citibank
Untuk Bank yang lainnya tinggal dimodifikasi





Dapatkan Buku kami :

RISIKO KARTU KREDIT
(SOLUSI, BI CHECKING DAN MEDIASI PERBANKAN)

Harga Rp. 25.000,- diluar ongkos kirim

Bonus :
§         Gratis konsultasi mengenai BI Checking, dan Mediasi Perbankan sampai tuntas.
§         Biaya Pengganti Transportasi dan Komunikasi yang ringan (Maksimal Rp. 500.000) per bank  apabila ingin dibantu untuk melakukan mediasi dengan pihak Bank dalam hal Negosiasi penyelesaiaan Kartu Kredit / KTA bermasalah.


 

Pemesanan Hubungi :
Via email : pulosiregar@gmail.com
Via SMS / Whatsapp : 081282082693
Via BBM :28A6F4A8

Dapatkan Buku :

Membantu Nasabah Menyelesaikan Masalahnya



Harga Buku : Rp. 45.000,- Diluar Ongkos kirim

Info selengkapnya silakan kunjungi Link dibawah ini:



Dari daftar isi Buku ini mungkin bisa membantu Calon pembeli mengetahui manfaat membeli Buku ini.


DAFTAR ISI BUKU:

1.    BERMEDIASI DI BANK MANDIRI
(Membantu Nasabah Menyelesaikan masalahnya 1)
2.    BERMULA DARI BI CHECKING
(Membantu Nasabah Menyelesaikan masalahnya 2)
3.    BERHADAPAN DENGAN DEBT COLLECTOR
(Membantu Nasabah Menyelesaikan Masalahnya 3)
4.    BI CHECKING AKAN DIHAPUS  SETELAH 5 TAHUN?
(Membantu Nasabah Menyelesaikan Masalahnya 4)
5.    BISA TIDAK BALCK LIST DIHAPUS?
(Membantu Nasabah Menyelesaikan Masalahnya 5)
6.    EMAIL DARI SALAH SEORANG KOMPASIANER
(Membantu Nasabah Menyelesaikan Masalahnya 6)
7.    BERTEMU DAN BERPISAH DI CITIBANK
(Membantu Nasabah Menyelesaikan Masalahnya 7)
8.    NEED HELP FROM BENGKULU
(Membantu Nasabah Menyelesaikan Masalahnya 8)
9.    TUNGGAKAN KARTU MENCAPAI  150 JUTA
(Membantu Nasabah Menyelesaikan Masalahnya 9)
10.    RESCHEDULING PINJAMAN LANCAR
(Membantu Nasabah Menyelesaikan Masalahnya 10)
11.    BEBAN 26 JT LEBIH BISA DISELESAIKAN DENGAN HANYA 3,6 JT
(Membantu Nasabah Menyelesaikan Masalahnya 11)
12.    KREDIT MACET DIPUTIHKAN?
(Membantu Nasabah Menyelesaikan Masalahnya 12)
13.    KAMI DIBILANG PENGACARA JALANAN
(Membantu Nasabah Menyelesaikan Masalahnya 13)
14.    3 BANK TUNTAS DALAM SEHARI
(Membantu Nasabah Menyelesaikan Masalahnya 14)
15.    PENGACARA ‘JANJIKAN’ HAPUS TAGIHAN  KARTU KREDIT
(Membantu Nasabah Menyelesaikan Masalahnya 15)
16.    8 BANK TUNTAS DALAM DUA HARI
(Membantu Nasabah Menyelesaikan Masalahnya 16)
17.    BLACK LIST BI BUKANLAH KIAMAT
(Membantu Nasabah Menyelesaikan Masalahnya 17)
18.    KASIHAN IBU INI MAU JUAL GINJAL KARENA TAKUT DEBT COLLECTOR
(Membantu Nasabah Menyelesaikan Masalahnya 18)
19.    RESPONS BCA
(Membantu Nasabah Menyelesaikan Masalahnya 19)
20.    TERIMA KASIH ATAS MEDIASINYA. SALUT!
(Membantu Nasabah Menyelesaikan Masalahnya 20)
21.    JANGAN BAYAR KARTU KREDIT JIKA TIDAK MAMPU (?)
(Membantu Nasabah Menyelesaikan Masalahnya 21)
22.    MELUNASI KARTU KREDIT BUKAN BERARTI OTOMATIS TUTUP
(Membantu Nasabah Menyelesaikan Masalahnya 22)
23.    MELAYANI PERMINTAAN BI CHECKING DARI HALMAHERA MALUKU UTARA
(Membantu Nasabah Menyelesaikan Masalahnya 23
24.    MELAYANI PERMINTAAN BI CHECKING DARI HALMAHERA MALUKU UTARA
(Membantu Nasabah Menyelesaikan Masalahnya 24)
25.    MARI KENALI INFORMASI DEBITUR
26.    PROFIL SINGKAT LEMBAGA BANTUAN MEDIASI NASABAH (LBMN)
 
 ***



DESKRIPSI  BUKU

Buku ini merupakan bagian kumpulan dari postingan-postingan Penulis  di http://www.kompasiana.com/pulosiregar

Postingan-postingan Penulis yang di Kompasiana sebagaimana linknya yang sudah disebutkan di atas cukup diminati pengunjung. Hal tersebut dapat dilihat dari jumlah pengunjung yang tercatat dalam fitur pengunjung yang disediakan pihak Kompasiana. Tidak ada yang dibawah seratus. Tapi  ribuan. Bahkan  ada yang mencapai sepuluh ribu lebih seperti yang judulnya  http://ekonomi.kompasiana.com/moneter/2011/02/17/bisa-tidak-black-list-dihapus-membantu-nasabah-menyelesaikan-masalahnya-5-341507.html   pada saat penyusunan draft Buku ini,  telah dikunjungi  oleh 11.000 lebih, demikian juga dengan   http://ekonomi.kompasiana.com/moneter/2011/02/09/bi-checking-akan-dihapus-setelah-5-tahunmembantu-nasabah-menyelesaikan-masalahnya-4-339564.html telah dikunjungi 12.000 lebih, padahal waktu tayangnya belum ada  setahun. Baru hanya sekitar 9 bulan. Apalagi sudah beberapa tahun?

Masih banyak yang belum paham betul mengenai  BI Checking, Sistim Informasi Debitur, Pengaduan Nasabah, Mediasi Perbankan khususnya untuk melakukan mediasi dan negosiasi penyelesaian Kredit/Kartu Kredit/Kredit Tanpa Agunan macet dan hal-hal lain yang terkait dengannya, terutama juga  yang terkait dengan hak-hak nasabah.
Bahwa  dengan memiliki, dan membaca Buku ini,  selain bisa lebih memahami, bisa menjadi panduan untuk melakukan hal yang sama, karena semua isinya bersumber dari praktek sendiri di lapangan, bukan hanya sekedar cerita atau teori.

***