PROFIL SINGKAT
A. MULAI BERDIRI
LEMBAGA BANTUAN MEDIASI NASABAH (disingkat dan untuk selanjutnya disebut LBMN) didirikan tanggal 17 Nopember 2007 dihadapan Notaris Yani Nurani, SH, SP1 dengan nomor akte Pendirian No. 04. dengan nama LEMBAGA BANTUAN MEDIASI NASABAH BANK (LBMNB)
Pengubahan atau penyesuaian nama ini dilakukan supaya penyebutannya lebih singkat. Selain itu kata Nasabah sudah indentik dengan Bank. Jadi cukup hanya menyebut Nasabah, biasanya pasti sudah berhubungan dengan Bank.Selain itu, dalam perjalanannya ternyata banyak juga permintaan dari Nasabah non Bank untuk minta dibantu melakukan mediasi dengan pihak/lembaga pemberi kredit non Bank tersebut.
Hal-hal yang menyangkut perubahan akte yang menyangkut penyesuaian nama ini akan diurus lebih lanjut apabila diperlukan.
Pengubahan atau penyesuaian nama ini dilakukan supaya penyebutannya lebih singkat. Selain itu kata Nasabah sudah indentik dengan Bank. Jadi cukup hanya menyebut Nasabah, biasanya pasti sudah berhubungan dengan Bank.Selain itu, dalam perjalanannya ternyata banyak juga permintaan dari Nasabah non Bank untuk minta dibantu melakukan mediasi dengan pihak/lembaga pemberi kredit non Bank tersebut.
Hal-hal yang menyangkut perubahan akte yang menyangkut penyesuaian nama ini akan diurus lebih lanjut apabila diperlukan.
B. PENDIRI
Lembaga ini di gagas dan didirikan oleh Pulo Siregar, lalu mengajak beberapa rekannya yang lain yang satu kesamaan pandang mengenai Lembaga yang akan dibentuk, terutama anak-anak muda yang masih punya idealisme tinggi untuk membantu siapa yang ingin dibantu.
Rekan-rekannya yang lain tersebut antara lain :
Rekan-rekannya yang lain tersebut antara lain :
NAMA :
Jansen
Jabatan :
Pembina
Pekerjaan Tetap :
Kantor Notaris
NAMA :
Herna Selvia Parastica
Jabatan :
Ketua
Pekerjaan Tetap :
Kuliah di Universitas Indonesia
NAMA :
Verawati
Jabatan :
Sekretaris
Pekerjaan Tetap :
Kuliah di Universitas Brawijaya
NAMA :
Joseph
Jabatan : Bendahara
Pekerjaan Tetap : Kuliah di GICI Business School
Sementara Pulo Siregar sendiri, selain sebagai penggagas, juga menjabat sebagai Penanggung Jawab Lembaga, pekerjaan tetapnya mengelola sebuah Lembaga Keuangan Non Bank dengan Jabatan sebagai Wakil Direktur.
C. WILAYAH PELAYANAN
Mengenai wilayah pelayanan mencakup seluruh wilayah yang ada di Indonesia . Hal tersebut bisa terlaksana dengan memanfaatkan sarana, prasarana dan teknologi yang sudah ada, seperti telepon, fax, internet, jasa ekspedisi, jasa perbankan, dan yang lain-lain. Sehingga tidak perlu membuka kantor-kantor cabang atau perwakilan di daerah-daerah lain untuk menghindari biaya (cost) yang tinggi yang pada akhirnya bisa membebani pengguna jasa LBMN.
Oleh karena itu pulalah lembaga ini tidak terlalu memikirkan harus punya alamat kantor konvensional, tapi cukup alamat kantor virtual.
Oleh karena itu pulalah lembaga ini tidak terlalu memikirkan harus punya alamat kantor konvensional, tapi cukup alamat kantor virtual.
D. LATAR BELAKANG PENDIRIAN
Latar belakang Lembaga didirikan, bermula dari seringnya membaca keluhan-keluhan nasabah perbankan yang disampaikan melalui media massa . Baik media cetak maupun elektronik.
Sebagai salah saru contoh, hanya dalam kurun waktu 9 bulan yaitu dari bulan April 2007 hingga Nopember 2007, Surat Pembaca di Harian Kompas saja bisa mencapai 100 lebih keluhan.
Timbul pertanyaan. Kalau hanya yang dimuat saja sudah begitu banyak, berapa banyak lagi yang tidak dimuat? Mengingat kolom yang sangat terbatas?
Bagaimana juga dengan Media Cetak dan Elektronik yang lainnya? Ada berapa banyak lagi?
Lalu, mencoba mengamati isi yang tersirat dari keluhan-keluhan tersebut, ditambah dengan survey kecil-kecilan dengan cara menanyakan ke beberapa orang tentang peraturan Bank Indonesia yang terkait dengan Pengaduan Nasabah, Mediasi Perbankan, Sistim Informasi Debitur, BI Checking dan lain-lain yang sejenisnya, mereka rata-rata menyatakan tidak tahu atau tidak mengerti. Bertitik tolak dari situlah muncul keinginan untuk mencoba masuk ke dalam, supaya bisa membantu apa yang bisa dibantu, yang untuk lebih jelasnya akan diuraikan dalam Maksud dan tujuan pendirian.
***
E.
MAKSUD DAN TUJUAN PENDIRIAN
Maksud dan tujuan pendirian
LBMN adalah satu dan lain hal yang intinya mendorong supaya
Nasabah dapat mempergunakan haknya sebagai nasabah yang kadang
mereka tidak tahu, tidak mengerti atau tidak percaya diri untuk menggunakannya,
yang apabila ingin disebutkan secara spesifik, misalnya dengan cara :
1. Mendampingi dan atau mewakili nasabah yang ingin melakukan
Pengaduan Nasabah, hal yang dimungkinkan dalam Peraturan Bank Indonesia
nomor 7/7/PBI/2005 tentang Pengaduan Nasabah.
(Lebih jelas mengenai Peraturan ini, klik disini)
2. Mendampingi dan atau mewakili nasabah dalam melakukan
upaya-upaya Mediasi, hal yang dimungkinkan dalam Peraturan Bank Indonesia
nomor 8/5/PBI/2006 tentang Mediasi Perbankan.
(Lebih jelas mengenai Peraturan ini, klik disini)
3.
Mendampingi dan atau mewakili nasabah yang ingin melakukan BI Checking sendiri,
hal yang dimungkinkan dalam Peraturan Bank Indonesia nomor 9/14/PBI/2007
tentang Sistim Informasi Debitur.
(Lebih jelas mengenai Peraturan ini, klik disini)
Hal-hal lainnya yang masih dalam
ruang lingkup maksud dan tujuan pendirian yaitu:
a.
Membuka pelayanan konsultasi mengenai hal-hal yang terkait dengan
peraturan dan atau ketentuan perbankan.
b. Melakukan sosialisasi dan edukasi hal-hal yang terkait dengan risiko
produk-produk perbankan, sehingga bisa dihindari secara dini.
c.
Menerbitkan atau mensponsori penerbitan buku-buku yang terkait dengan
produk-produk perbankan.
Dalam hal ini, hingga saat ini
sudah ada dua judul buku yang sudah beredar di toko-toko buku antara lain :
RISIKO KARTU KREDIT dan RISIKO KARTU ATM.
(Informasi lebih lengkap
mengenai Risiko Kartu Kredit klik : disini mengenai Risiko Kartu ATM klik
: disini)
d.
Memberikan Ide, Saran dan Masukan kepada penentu kebijakan
F.
VISI DAN MISI
Visi : Menjadi Lembaga
Mediasi Perbankan yang Non Komersil namun Kredibel dari waktu ke waktu,
dengan tetap menjunjung tinggi azas Netralitas dan Idenpendensi.
Missi : Mendorong kesetaraan antara
Debitur dengan Kreditur sesuai hak dan kewajiban masing-masing.
G.
KOMPETENSI
Pulo Siregar, Penggagas/Pendiri sekaligus menjadi penanggungjawab Lembaga ini adalah punya berpengalaman puluhan tahun di Bank, sehingga tidaklah
berlebihan apabila dikatakan sangat berkompeten dalam mengarahkan maksud
dan tujuan berikut visi dan misi Lembaga dan mengorganisir pelaksanaan kegiatan sehari-hari.
H.
NON KOMERSIL
Sesuai
dengan namanya LEMBAGA BANTUAN, Lembaga
kami adalah lembaga yang non komersil. Dengan demikian kami tidak akan pernah
membicarakan apalagi menetapkan tarif biaya pengurusan. Yang paling
memungkinkan dibicarakan adalah mengenai biaya pengganti transportasi, yang jumlahnya paling tinggi lima ratus ribuan rupiah, sesuai tingkat kesulitan pengurusan, tanpa memandang besar kecilnya yang mau diurus, termasuk seberapa besar diskon yang diberikan oleh pihak bank. Pembayaran pengganti biaya transportasi dibayarkan setelah urusan
selesai. Kalau belum selesai, tidak ada pembayaran (Bukan seperti yang lain, belum megerjakan apa-apa sudah minta bayaran. Apalagi tidak bisa diminta pertanggungjawaban apabila urusannya tidak berhasil)
Hal tersebut bisa terlaksana, karena Penggagas sekaligus Pendiri utama punya penghasilan tetap dari pekerjaan tetapnya, sehingga tidak mengharapkan penghasilan dari Lembaga, bahkan lebih banyak melakukan subsidi untuk menunjang kegiatan operasional, sementara anak-anak muda pelaksana lapangan, belum terlalu memikirkan nilai komersil dari sebuah jasa, masih lebih mengedapankan nilai-nilai idealisme
Hal tersebut bisa terlaksana, karena Penggagas sekaligus Pendiri utama punya penghasilan tetap dari pekerjaan tetapnya, sehingga tidak mengharapkan penghasilan dari Lembaga, bahkan lebih banyak melakukan subsidi untuk menunjang kegiatan operasional, sementara anak-anak muda pelaksana lapangan, belum terlalu memikirkan nilai komersil dari sebuah jasa, masih lebih mengedapankan nilai-nilai idealisme
I. CARA KERJA KAMI
Setelah mendapat surat kuasa dari pemberi kuasa, kami langsung follow up ke banknya. Hasil follow up dari bank tersebut akan langsung kami informasikan ke pemberi kuasa berikut saran, masukan dan rekomendasi untuk diambil keputusan lebih lanjut oleh pemberi kuasa..
Apabila hasil mediasi dengan pihak bank diterima pemberi kuasa dan siap menyetor dananya, maka pada saat pembayaran pemberi kuasa sendiri yang menyetor ke bank, pihak kami hanya akan menjadi sebagai pendamping untuk jaga-jaga barangkali ada kesulitan pelaksanaannya.
Apabila hasil mediasi dengan pihak bank diterima pemberi kuasa dan siap menyetor dananya, maka pada saat pembayaran pemberi kuasa sendiri yang menyetor ke bank, pihak kami hanya akan menjadi sebagai pendamping untuk jaga-jaga barangkali ada kesulitan pelaksanaannya.
J. HASIL KERJA KAMI
Mengenai hasil kerja kami sejauh ini dapat dilihat di http://www.kompasiana.com/pulosiregar
Itu hanya sebagian kecil. Masih banyak lagi yang belum kami tulis. Kebanyakan karena kasusnya sama jadi tidak perlu kami ulang lagi. Yang lainnya karena keterbatasan waktu.
K.
SPONSOR
Untuk
dapat lebih meningkatkan peran serta kami dalam membantu Nasabah-nasabah yang
kesulitan menyelesaikan masalahnya dengan bank, kami sangat berharap ada Perusahaan
atau Dermawan yang bersedia mensponsori
Lermbaga kami ini. Apabila ada silakan menghubungi kami via email
ke : lembagabantuanmediasi@gmail.com
L. CONTACT PERSON
PIN : 28A6F4A8
SMS / Whatsapp : 081282082693 (Tidak melayani komunikasi langsung)
M.
PENUTUP
Tanpa Nasabah, Bank tak
mungkin bisa eksis. Sebaliknya, tanpa Bank, Nasabah akan seperti
kembali ke zaman batu.
Oleh karena itu, antara Bank
dengan Nasabah seyogiyanyalah harus saling menjalin hubungan kemitraan yang
setara untuk dapat saling mengambil manfaat sesuai fungsi dan posisi
masing-masing.
Akhir kata, mudah-mudahan
keberadaan LBMN ini dapat menghadirkan manfaat bagi semua pihak.
***


